SYIRIK
Syirik atau
menyekutukan Allah adalah sesuatu yang amat diharamkan dan secara mutlak ia
merupakan dosa yang paling besar. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Abi Bakrah bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda
:
“Maukah aku
kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar (tiga kali) ? mereka menjawab :
ya, wahai Rasulullah ! beliau bersabda : menyekutukan Allah“ (muttafaq ‘alaih,
Al Bukhari hadits nomer : 2511)
Setiap dosa
kemungkinan diampuni oleh Allah Subhanahu wata’ala, kecuali dosa syirik, ia
memerlukan taubat secara khusus, Allah berfirman :
“Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang
selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya (An Nisa :
48)
Di antara
macam syirik adalah syirik besar. Syirik ini menjadi penyebab keluarnya
seseorang dari agama Islam, dan orang yang bersangkutan, jika meninggal dalam
keadaan demikian, akan kekal di dalam neraka.
.
Riya’
dalam ibadah
Di antara
syarat diterimanya amal shalih adalah bersih dari riya’ dan sesuai dengan
sunnah. Orang yang melakukan ibadah dengan maksud agar dilihat orang lain
maka ia telah terjerumus pada perbuatan syirik kecil, dan amalnya menjadi
sia-sia belaka. Misalnya shalat agar dilihat orang lain. Allah Tabaroka wata’ala
berfirman :
“Sesungguhnya
orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan
apa bila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka
bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan Allah. Dan tidaklah mereka menyebut
Allah kecuali sedikit sekali”. (An Nisaa : 142)
Demikian juga
jika ia melakukan suatu amalan dengan tujuan agar diberitakan dan didengar oleh
orang lain, ia termasuk syirik kecil. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
memberi peringatan kepada mereka dalam hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Abbas
Radhiallahu’anhu :
“Barangsiapa
melakukan perbuatan sum’ah, niscaya Allah akan menyebarkan aibnya dan barang
siapa melakukan perbuatan riya’ niscaya Allah akan menyebarkan aibnya”. (HR.
Muslim :4/2289)
Barangsiapa
melakukan suatu ibadah tetapi ia melakukannya karena mengharap pujian manusia di
samping ridha Allah maka amalannya menjadi sia-sia belaka, seperti disebutkan
dalam hadits qudsi :
“ku adalah
sekutu yang Maha Cukup, sangat menolak perbuatan syirik, barangsiapa melakukan
suatu amal dengan dicampuri perbuatan syirik kepadaKu, niscaya Aku tinggalkan
dia dan (tidak aku terima) amal syiriknya”. (HR. Muslim. Hadits no :
2985)
Barangsiapa
melakukan suatu amal shalih, tiba-tiba terdetik dalam hatinya perasaan riya’,
tetapi ia membenci perasaan tersebut berusaha melawan dan menyingkirkannya maka
amalannya tetap sah. Berbeda halnya jika ia hanya diam dengan timbulnya perasaan
riya’ tersebut, tidak berusaha menyingkirkan bahkan malah menikmatinya maka
menurut sebagian besar ulama, amal yang dilakukannya menjadi batal dan
sia-sia.
------------------------------
ZINA
Di antara
tujuan syariat adalah menjaga kehormatan dan keturunan, karena itu syariat Islam
mengharamkan zina, Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Dan janganlah
kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu sesuatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk” (Al Isra’ : 32)
Bahkan syariat
menutup segala pintu dan sarana yang mengundang perbuatan zina. Yakni dengan
mewajibkan hijab, menundukkan
pandangan, juga dengan melarang khalwat
(berduaan di
tempat yang sepi) dengan lawan jenis bukan mahram dan
sebagainya.
Pezina
muhshan
(yang telah
beristri) dihukum dengan hukuman yang paling berat dan menghinakan. Yaitu dengan
merajam (melemparnya dengan batu hingga mati). hukuman ini ditimpakan agar
merasakan akibat dari perbuatannya yang keji, juga agar setiap anggota tubuhnya
kesakitan, sebagaiman dengannya ia menikmati yang haram.
Adapun pezina
yang belum pernah melakukan senggama melalui nikah yang sah, maka ia dicambuk
sebanyak seratus kali. Suatu bilangan yang paling banyak dalam hukuman cambuk
yang dikenal dalam Islam. Hukuman ini harus disaksikan sekelompok kaum mukminin.
Suatu bukti betapa hukuman ini amat dihinakan dan dipermalukan. Tidak hanya itu,
pezina tersebut selanjutnya harus dibuang dan diasingkan dari tempat ia
melakukan perzinaan, selama satu tahun penuh.
Adapun siksaan
para pezina -baik laki-laki maupun perempuan- di alam barzakh
adalah
ditempatkan di dapur api yang atasnya sempit dan bawahnya luas. Dari bawah
tempat tersebut, api dinyalakan. Sedang mereka berada didalamnya dalam keadaan
talanjang. Jika dinyalakan mereka teriak, malolong-lolong dan memanjat keatas
hingga hampir-hampir saja mereka bisa keluar, tapi bila api dipadamkan, mereka
kembali lagi ke tempatnya semula (di bawah) lalu api kembali lagi dinyalakan.
Demikian terus berlangsung hingga datangnya hari kiamat.
Keadaannya
akan lebih buruk lagi jika laki-laki tersebut sudah tua tapi terus saja berbuat
zina, padahal kematian hampir menjemputnya, tetapi Allah Tabaroka wata’ala masih
memberinya tenggang waktu.
JUDI
(DENGAN SEGALA BENTUK DAN RAGAMNYA)
Allah
Subhanahu wata’ala berfirman :
“Sesungguhnya
(minuman) khamar,
berjudi, berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji,
termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” (Al Maidah: 90).
Di antara
tradisi orang-orang jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang
paling terkenal pada waktu itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor
onta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang
dari mereka mendapatkan bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan
tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa, dan mereka
wajib membayar harga unta.
TIDAK CEBOK SETELAH
BUANG AIR KECIL
Islam datang dengan membawa
peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia. Di antaranya soal
menghilangkan najis. Islam mensyariatkan agar umatnya melakukan istinja’ (cebok
dengan air) dan istijmar (membersihkan kotoran dengan batu) lalu menerangkan
cara melakukannya sehingga tercapai kebersihan yang dimaksud.
Sebagian orang menganggap enteng
masalah menghilangkan najis. Akibatnya badan dan bajunya masih kotor. Dengan
begitu, shalatnya menjadi tidak sah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
mengabarkan bahwa perbuatan tersebut salah satu sebab dari pada azab
kubur
Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu
berkata : “Suatu kali Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melewati kebun di
antara kebun-kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang
sedang disiksa di dalam kuburnya. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda:
“keduanya diazab, tetapi tidak
karena masalah besar (dalam anggapan keduanya) lalu bersabda benar (dalam
riwayat lain sesungguhnya ia masalah besar) salah satunya tidak meletakkan
sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan yang satu lagi suka
mengadu domba” (HR Bukhari, Fathul Bari : 1/317).
Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi
wasallam mengabarkan :
“Kebanyakan azab kubur disebabkan
oleh buang air kecil” (HR Ahmad : 2/236, Shahihul Jami’ : 1213).
Termasuk tidak cebok setelah buang
air kecil adalah orang yang menyudahi hajatnya dengan tergesa-gesa sebelum
kencingnya habis, atau sengaja kencing dalam posisi tertentu atau di suatu
tempat yang menjadikan percikan air kencing itu mengenainya, atau sengaja
meninggalkan istinja’ dan istijmar tidak teliti dalam melakukannya.
Saat ini, banyak umat Islam yang
menyerupai orang-orang kafir dalam masalah kencing. Beberapa kamar kecil hanya
dilengkapi dengan bejana air kencing permanen yang menempel di tembok dalam
ruangan terbuka. Setiap yang kencing dengan tanpa malu berdiri dengan disaksikan
orang yang lalu lalang keluar masuk kamar mandi. Selesai kencing ia mengangkat
pakainnya dan mengenakannya dalam keadaan najis.
Orang tersebut telah melakukan dua
perkara yang diharamkan. pertama ia tidak menjaga auratnya dari penglihatan
manusia dan kedua, ia tidak cebok dan membersihkan diri dari
kencingnya.
------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar